Buat Ulah di Wilayah Banjar Pane Desa Sibanggede, Oknum Warga Desa Sidan Gianyar Ngaturang Guru dan Bendu Piduka

16 Mei 2025
Admin
Dibaca 13 Kali
Buat Ulah di Wilayah Banjar Pane Desa Sibanggede, Oknum Warga Desa Sidan Gianyar Ngaturang Guru dan Bendu Piduka
Atas ulahnya sendiri yang mengganggu kenyamanan warga Br. Pane Desa Sibanggede, Akhirnya, oknum warga asal Desa Sidan Gianyar dengan inisial ( D.A ) dikenakan sanksi sosial berupa melakukan permohonan maaf secara terbuka dihadapan Krama Banjar Pane Desa Sibanggede dan menghaturkan upakara Guru Piduka dan Bendu Piduka di Pura Melanting Banjar. Sanksi tersebut merupakan aturan atau perarem yang berlaku di lingkungan Banjar Pane Desa Sibanggede.
Acara digelar pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 bertempat di Bale Banjar Pane Desa Sibanggede pukul 19.00 WITA. Awal permasalahan terjadi tepatnya hari Selasa 22 April 2025 pukul 20.00 WITA ( Penampahan Galungan ) Berdasarkan kesaksian Sebagian Warga Banjar Pane Desa Sibanggede, D.A datang kerumah salah satu warga Banjar Pane dengan inisial ( K.S ) untuk bertamu.
Awalnya yang bersangkutan diterima seperti biasa layaknya tamu pada umumnya. Namun lama-lama yang bersangkutan menunjukan sikap yang tidak sopan sebagai seorang tamu, yang mana Bibi dari K.S sempat di intervensi dengan nada kasar dan teriak-teriak sampai terdengar oleh tetangga sekitar. Merasa tidak nyaman Bibi K.S melaporkan kejadian yang dialaminya ke keluarga terdekat dan Kelian Banjar. Setelah didatangi prajuru Banjar Pane, bukannya sadar dan mau berkomunikasi dengan baik tapi malah tambah ngelunjak dan terkesan menantang keluarga besar yang kebetulan sudah berdatangan ke Lokasi kejadian. Kelian Banjar langsung melaporkan kejadian ke Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Sibanggede dan tidak berselang lama petugas pun datang ke Lokasi. Warga Banjar yang mendengar kejadian tersebut terus berdatangan, yang bersangkutan tetap dengan gaya yang tidak kenal takut dan tidak beretika, mengingat warga sudah mulai emosi akhirnya D.A diamankan Pihak Polsek Abiansemal.
Dalam Upaya mencari jalan keluar, Polsek Abiansemal akhirnya memanggil kedua belah pihak keluarga untuk dipertemukan di Kantor PolseK Abiansemal untuk diajak bermediasi. Mediasi berjalan lancar serta pihak keluarga D.A tidak membantah dan menerima atas apa yang diperbuat oleh keluarganya tersebut. Mereka menyadari dan meminta maaf kepada keluarga K.S dan Krama Banjar Pane Desa Sibanggede. Namun terkait dengan aturan sosial yang berlaku di Banjar Pane, Siapapun yang membuat gaduh atau keributan di Lingkungan Banjar Pane, terlebih lagi disaat krama Banjar mempersiapkan diri untuk melaksanakan Hari Raya Galungan, D.A dikenakan sanksi berupa permohonan maaf secara terbuka dihadapan Krama Banjar Pane dan Wajib menghaturkan upakara Guru Piduka dan Bendu Piduka di Pura Melanting Banjar Pane. Menurut Kelian Banjar Pane, sanksi yang diberikan memang merupakan perarem yang berlaku turun temurun di Banjar Pane. Semoga kejadian ini bisa dijadikan Pelajaran oleh semua pihak, untuk tetap mengedepankan etika dimanapun kita berada.