TATA CARA PENGADUAN

23 Januari 2024
Administrator
Dibaca 136 Kali
TATA CARA PENGADUAN

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Desa Sibanggede, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Desa Sibanggede jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Desa Sibanggede dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, Instagram dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat.

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui nomor telpon 0361-469255 / WA.  082340667775
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui halaman facebook resmi Desa Sibanggede
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Desa Sibanggede, ppidsibanggede@gmail.com
  4. Melalui Website resmi Desa Sibanggede, sibanggede.desa.id


Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pemerintah Desa Sibanggede.