Musdesus Penetapan BLT Dana Desa Tahun 2025
17 Desember 2024
Admin
Dibaca 19 Kali

Sibanggede, 16 Desember 2025
Penetapan Pemanfaat BLT Dana Desa adalah proses pemilihan dan penentuan siapa saja yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Proses ini sangat penting untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
Tujuan utama dari penetapan ini adalah:
Memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Mengoptimalkan penggunaan dana desa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Proses penetapan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sehingga tidak ada kecurangan.
Proses Penetapan sebelumnya telah melalui beberapa tahapan, seperti:
melakukan pendataan terhadap seluruh warga desa untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi mereka, memeriksa dan memvalidasi data yang telah terkumpul untuk memastikan kebenarannya, melakukan penilaian terhadap calon penerima berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, seperti tingkat kemiskinan, kondisi kesehatan, dan faktor lainnya.
Ditahun 2025 ini hasil, Musyawarah Desa Khusus ini telah menatapkan sebanyak 42 orang pemanfaat BLT Dana Desa yang jika di persentasekan 15 % dari pagu maksimal dari Dana Desa ( DD ) yang akan diperoleh. *KIM_WP

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin