Perbekel Sibanggede Bersama Camat Abiansemal dan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Abiansemal Kukuhkan Ketua dan Anggota Tim Penggerak PKK Desa Sibanggede.

28 Desember 2024
Admin
Dibaca 133 Kali
Perbekel Sibanggede Bersama Camat Abiansemal dan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Abiansemal Kukuhkan Ketua dan Anggota Tim Penggerak PKK Desa Sibanggede.
Bertalian dengan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan Undang-undang tersebut jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun dan Kepala Desa hanya dapat menjabat maksimal 2 periode. Serangkaian dengan hal tersebut, maka lembaga-lembaga yang ada di Desa juga ikut mendapat perpanjangan masa jabatan, salah satunya adalah Lembaga Tim Penggerak PKK Desa dengan masa jabatan tahun 2021 sampai dengan 2029.
Acara Pengukuhan Ketua dan Anggota Tim Penggerak PKK Desa Sibanggede dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 27 Desember tahun 2024 pukul 09.00 WITA Yang dilaksanakan di Wantilan Pura Dalem Srijati Desa Sibanggede. Pengukuhan masa jabatan Tim Penggerak PKK Desa Sibanggede baru bisa dilaksanakan karena berbagai kendala terlebih banyaknya kegiatan di Pemerintahan Desa Sibanggede yang melibatkan banyak Lembaga Desa yang ada. Namun tidak mengurangi makna dari acara tersebut. Turut hadir dalam acara tersebut, Bapak Camat Abiansemal beserta ketua Tim Pengerak PKK Kecamatan dan Juga Sekretaris BPD Sibanggede.
Pengukuhan ini juga terlaksana berkat kerja sama dan hasil koordinasi yang baik mulai dari Kepengurusan TP-PKK, Pemerintah Desa dan juga BPD Sibanggede.*KIM_IKM