Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Sibanggede 2026.
30 Juli 2025
Admin
Dibaca 4 Kali
.jpeg)
Sibanggede ( KIM )
Musyawarah Desa ( musdes ) Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Sibanggede untuk tahun anggaran 2026 digelar Selasa (3/7) pagi bertempat di Ruang Pertemuan Jagaditha Kantor Perbekel Sibanggede. Pelaksanaan Musdes tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor : 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Hadir pada Musdes tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, diwakili Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, Dahlan, Camat Abiansemal diwakili Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian, Ni Ketut Ekawati, Perbekel Sibanggede,I Wayan Darmika, Pendamping Pembangunan Kecamatan,Kelihan Desa Adat Sibanggede I Nyoman Surianta, S.Sn
, M,Si, Ketua Tim Penggerak PKK Sibanggede, Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Sibanggede, Kelihan Banjar Dinas dan Kelihan Banjar Adat se Desa Sibanggede, Kepala Puskesmas Abiansemal 3 Desa Sibanggede, Pekaseh, Kelihan Subak Abian se Desa Sibanggede, Perangkat Desa dan staf, Pendamping Lokal Desa, Ketua Karang Taruna Indonesia Desa Sibanggede, Kepala Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Sibanggede, Kepala Sekolah SD se Desa Sibanggede, Kepala TK Pembina Abiansemal, perwakilan masyarakat miskin dan dishabilitas.
Musyawarah Desa dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sibanggede, I Gede Puja, ST.
Pada kesempatan itu Gede Puja mengungkapkan, musyawarah desa wajib dilakukan oleh semua desa sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahub 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Permendagri Nomor 114 tahun 2014 menjadi pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menyusun Perencanaan Pembangunan Desa, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMD ) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa(RKP Desa). Dalam upaya menyusun perencanaan tahun sebelumnya, wajib dilaksanakan musyawarah desa. Pada musyawarah desa juga dilakukan pencermatan terhadap RPJMD sampai dengan tahun 2029.
" Pada musyawarah desa tahun ini kita mensejajarkan antara RPJMD dengan rencana yang akan disusun. Juga mencermati hal-hal yang sudah dan belum dilaksanakan," ujarnya.
Oleh karenanya kata Gede Puja, saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam upaya memaksimalkan rencana Pembangunan Desa tahun 2026.
" Untuk itu pada kesempatan ini saran dan masukan dari peserta Musdes sangat kami harapkan agar rencana yang kita susun benar-benar bisa memberi manfaat terhadap masyarakat," paparnya.
Sementara itu Perbekel Sibanggede I Wayan Darmika pada kesempatan itu lebih menekankan pada proses usulan yang disampaikan masyarakat. Semua usulan harus dilengkapi dengan proposal.
Darmika menambahkan, proposal agar diajukan ke Pemerintah Desa sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan sesuai regulasi yang ada.
" Disamping sesuai waktu yang sudah ditetapkan, kami minta setiap proposal agar dilengkapi dengan RAB. Hsl itu menjadi penting agar kami bisa memperivikasi lebih cepat," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung yang diwakili Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya ( jabatan fubgsional tertentu ) pada kesempatan itu mengungkapan, musyawarah desa agar dilaksanakan dengan koordinasi antar lintas sektor sehingga bisa berjalan dengan baik dan hasil kesepakatan dijalankan.
Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa kata Dahlan, harus terkait dengan Visi Kepala Desa/Perbekel yang diterjemahkan kedalam misi.
" Prosesnya seperti itu sehingga perencanaan yang disusun benar-benar merupakan pengejawantahan dari visi dan misi Perbekel terpilih," ungkapnya.
Disamping itu lanjut Dahlan, usulan yang belum bisa diakomudir tahun 2025, harus masuk dalam perencanaan tahun 2026.
RPJMD kata Dahlan, harus dievaluasi tahun-tahun sebelumnya sehingga bisa diketahui usulan yang masuk bisa dijalankan atau tidak.
" BPD harus melakukan pencermatan kembali RPJMD," paparnya.
RPJMD kata dia adalah pedoman sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena masyarakat adalah subjek pembangunan desa dan masyarakat mengawasi jalanya pembangunan desa.
Perencanaan pembangunan yang sudah disusun dan disepakati bisa dirubah sesuai dengan keadaan" kedaruratan"atau ekstra ordenary. Tidak selalu bisa berjalan normatif kalau ada faktor "kemendesakan". Kalau itu terjadi lakukan koordinasi dengan Bupati atau Wali Kota. Sasaran tercapai dan serapan anggaran juga tercapai,"tuturnya.
Pada kesempatan itu Dahlan juga menyampaikan program unggulan Pemerintah Kabupaten Badung yang merupakan terjemahan dari Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih.
Pada sesi tanya jawab, muncul beberapa usulan diantaranya, pembangunan bale Subak Saradan, penataan taman desa, penataan telajakan, penutupan got jalan alternatif dan pembuatan polisi tidur dibeberapa ruas jalan di Desa Sibanggede.
*KIM-yancan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin