Verifikasi Lapangan Usulan APBDes Sibanggede Tahun Anggaran 2026
25 Agustus 2025
Admin
Dibaca 22 Kali
.jpeg)
Tim Verifikasi Usulan APBDes Tahun 2025 bersama Pemerintah Desa Sibanggede melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap berbagai usulan pembangunan dan program prioritas yang diajukan oleh masing-masing banjar untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Proses ini merupakan tahapan penting dalam memastikan bahwa setiap usulan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan kemampuan keuangan desa.
Tahapan pengusulan dimulai dari Musyawarah Dusun (Musdus) yang digelar di masing-masing banjar. Dalam forum ini, warga menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan lingkungan, Perbaikan balai banjar, hingga program pemberdayaan masyarakat. Hasil Musdus kemudian disusun menjadi daftar usulan prioritas dalam bentuk proposal kegiatan yang diajukan ke Pemerintah Desa untuk dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Setelah usulan terkumpul, tim verifikasi yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Proses verifikasi ini meliputi identifikasi kondisi aktual, kelayakan program, serta kesesuaian dengan arah pembangunan desa. Contohnya, usulan perbaikan jalan Lingkungan diperiksa apakah benar-benar mendesak dan digunakan oleh masyarakat luas, sementara usulan program pemberdayaan masyarakat dilihat apakah memiliki manfaat jangka panjang. Dengan cara ini, setiap kegiatan yang diajukan tidak hanya berdasarkan keinginan, tetapi juga kebutuhan nyata di lapangan.
Verifikasi lapangan juga berfungsi sebagai filter agar anggaran desa benar-benar digunakan secara efektif dan efisien. Setiap usulan ditinjau kembali berdasarkan skala prioritas, potensi manfaat, serta ketersediaan dana. Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Sibanggede yang diwaliki oleh Sekretaris Desa menegaskan bahwa keterbukaan dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam penyusunan APBDes. “Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang dianggarkan dari kas desa memberikan manfaat maksimal untuk masyarakat,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya setelah verifikasi adalah pembahasan hasil usulan yang telah lolos seleksi untuk dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Rancangan ini disusun dengan menyesuaikan postur keuangan desa, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Dengan demikian, RAPBDes dapat menggambarkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan fisik, program pemberdayaan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Proses penetapan RAPBDes ini dilakukan secara transparan melalui musyawarah desa yang melibatkan unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat ( Adat ), Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ) dan perwakilan masing-masing Banjar. Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan keputusan yang diambil dapat diterima bersama dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Setelah disepakati, RAPBDes akan ditetapkan menjadi APBDes Tahun Anggaran 2026 sebagai dokumen resmi pedoman pelaksanaan pembangunan dan kegiatan desa.
Melalui rangkaian proses mulai dari Musdus, verifikasi lapangan, hingga penetapan RAPBDes, Desa Sibanggede menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Harapannya, program dan kegiatan yang nantinya dijalankan di tahun 2026 dapat memberikan dampak positif yang nyata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pembangunan berkelanjutan di Desa Sibanggede. KIM_WP
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin